Di era digital, rekam medis elektronik merupakan aset informasi yang sangat kritis bagi rumah sakit. Permenkes No. 24 Tahun 2022 menetapkan bahwa Rekam Medis Elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan harus disimpan paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien, dengan penyelenggaraan yang memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data.
Cyber Resilient Storage dirancang untuk membantu rumah sakit melindungi data rekam medis dan informasi kritis dari berbagai ancaman siber, termasuk risiko perubahan, penghapusan, maupun enkripsi data akibat serangan ransomware. Dengan perlindungan data berlapis, enkripsi, serta granular access control, akses terhadap data dapat dikelola secara lebih aman sesuai kewenangan pengguna.
Dilengkapi kemampuan rapid data recovery, solusi ini membantu rumah sakit memulihkan data dan sistem secara cepat ketika terjadi gangguan atau serangan siber. Dengan demikian, rumah sakit dapat meningkatkan data resilience, menjaga integritas dan ketersediaan informasi, serta mendukung kesinambungan layanan pasien tanpa mengorbankan keamanan data.